Header Ads

STANDARD OPERATING PROCEDURE PEMERIKSAAN MAKANAN / KANTIN PERUSAHAAN (FOOD HYGENE)

1.0   TUJUAN
Mencegah terjadinya keracunan makanan di PT X & mengontrol asupan gizi karyawan PT.X  agar dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
2.0   RUANG LINGKUP
Semua karyawan PT X .
3.0   TANGGUNG JAWAB DAN OTORITAS
Paramedik klinik PT X 
4.0   DEFINISI
4.1      Makanan : Semua bahan yang dapat dimakan oleh manusia, baik dalam  bentuk alamiah ( Asli ) maupun bentuk buatan ( Sudah diolah ), kecuali obat-obatan.
4.2      Gizi Kerja : Ilmu gizi yang diterapkan kepada masyarakat tenaga kerja dengan tujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan tenaga kerja sehingga tercapai tingkat produktivitas dan efisiensi kerja yang setinggi-tingginya.
4.3      Keracunan Makanan : Kejadian penyakit akibat mengkonsumsi makanan yang tidak sehat yang ditandai dengan gejala umum seperti, perut mulas, mual, muntah, diare, lemas, sakit perut, kadang disertai dengan kulit kemerahan, kejang, atau pingsan.
4.4      Makanan Beracun : bahan makanan yang tercemar bahan kimia dan atau mengandung bakteri yang dapat menjadi toksik pada tubuh manuasia apabila dimakan.
STANDARD OPERATING PROCEDURE PEMERIKSAAN MAKANAN / KANTIN PERUSAHAAN
5.0   DOKUMEN TERKAIT
5.1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1096/MENKES/PER/VI/2011 TENTANG HIGIENE SANITASI JASABOGA.1
5.2      Canten Procedure ( HR )

6.0 MATERIAL & EQUIPMENT
6.1  Timbangan makanan
6.2   Lemari es
7.0.POTENSI BAHAYA DAN PERLINDUNGAN
        7.1 Potensi bahaya
                 - Risiko keracunan
7.2 Perlindungan
-  Pilihlah pengelola catering yang sudah memiliki sertifikat,
·         Ijin penyehatan jasa boga
·         Ijin dari dinas pertanian dan peternakan
·         Ijin dari Dinas Peternakan perikanan dan kelautan
·         Pemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan dan karyawan dari di kes
·         Ijin Halal terhadap produk makanan ( binatang ternak ) dari MUI
- Cek secara teliti kemungkinan-kemungkinan makanan terkontaminisai oleh bahan kimia atau kuman.
8.0  PROSEDUR
8.1  Semua petugas catering yang melayani makanan di PT X  harus sudah melengkapi hasil test kesehatan karyawan catering yang berlaku, khusus rontgen paru & tes usap dubur ( terhadap salmonella ), apabila syarat tsb tidak ada maka klinik dapat memberikan sanksi.
8.2      Setiap pengiriman makanan oleh katering harus di periksa dahulu oleh paramedik di PT X klinik sebelum didistribusikan kepada seluruh karyawan.
8.3  Contoh makanan harus di ambil sendiri oleh paramedik dari mobil katering secara acak.
8.4      Semua makanan ( termasuk menu pilihan ) langsung di lakukan uji organoleptik & uji biologis oleh paramedik di hadapan petugas katering.
8.5      Ambil keputusan saat itu juga, apakah makanan layak santap atau tidak, jika ragu minta pendapat salah seorang karyawan sebelum didistribusikan.
8.6       Jika makanan tersebut layak santap maka makanan dapat didistribusikan ke seluruh karyawan.
8.7      Jika makan tersebut tidak laik santap misalnya basi, bau dsbnya, maka makanan tidak boleh di bagikan, segera lapor ke shift koordinator ( pada waktu shift) atau bapak Eddi ( Ext.155 ) pada waktu daily. Shift koordinator / bapak Eddi yang akan memutuskan jalan keluarnya.
8.8       Sediakan sample untuk di simpan di lemari es selama 2 x 24 jam, sample ini akan di kirim ke laboratorium jika di perlukan.
8.9      Perubahan menu harus di laporkan ke klinik sehari sebelumnya.
8.10    Catering wajib mencegah Hal – hal yang dapat menyebabkan keracunan makanan antara lain ; menyajikan makanan setelah 6 jam di masak, sayuran yang tidak di cuci bersih & bahan makanan yang tidak layak masak.
8.11    Penilaian Catering juga harus di lakukan pada acara – acara khusus di perusahaan.
9.0 Lampiran
10.0       
 10. Catering Monitoring Form



FORMULIR PEMERIKSAAN
PERUSAHAAN JASA BOGA
 


Identitas Perusahaan Jasa Boga
1.     Nama Perusahaan       : ........................................................
2.     Nama Pemilik                : ........................................................
3.     Nama Pengurus                       : ........................................................
4.     Alamat                             : ........................................................
                                                       ........................................................
                                                              Telp. ...............................................
                                                              Fax. ................................................

            5.   Jumlah Tenaga Kerja   :  L ..................... P. ..........................
            6.   Perusahaan Yang Dilayani:  ..................................................
            7.   Dinas / Kandepnaker    :  .......................................................
            8.   Kanwil                             : ........................................................



I.  PERSYARATAN TENAGA KERJA




YA
TIDAK

1
Apakah semua pegawai perusahaan jasa boga (catering) yang mengerjakan dan melayani makanan dan minuman telah bebas dari semua penyakit menular seperti typhus, kolera, tbc yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter. 
Kapan pemeriksaan kesehatan tersebut terakhir dilakukan?





2
Apakah telah dilaksanakan pemeriksaan badan disertai dengan pemeriksaan paru-paru dengan sinar rontgen ?
Jika YA, kapan pemeriksaan terakhir dilakukan ?




3
Apakah dilakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara berkala ?
Jika YA, kapan pemeriksaan terakhir dilakukan ?





4
Apakah petugas yang menangani makanan tidak menderita penyakit yang infeksious pada kulit, mata, telinga, hidung dan tenggorokan ?.





5
Apakah pegawai perusahaan catering tersebut telah mengikuti pelatihan gizi kerja, higene dan sanitasi serta penanggulangan keracunan makanan ?



6

Apakah pegawai perusahaan catering tersebut telah mengikuti pelatihan penggunaan alat pemadam api ringan.
 ( APAR ) ?





7
Apakah tenaga kerja yang mengolah makanan memakai pakaian kerja dan alat pelindung diri yang sesuai ?






II.  PERSYARATAN KESEHATAN BAHAN DAN  PENYIMPANAN MAKANAN



1
Apakah daging dan ikan pada saat dibeli dalam keadaan segar ?


 

2   
Apakah daging dan ikan dibeli dari tempat yan
g resmi (mempunyai ijin )?




3
Apakah bahan yang akan diolah terutama daging, susu, telur, ikan/udang dan sayuran selalu dalam keadaan baik, segar dan tidak rusak atau berubah bentuk, warna dan rasa?




4
Apakah makanan kering atau  kaleng yang dibeli terdaftar di Depkes RI ?




5
Untuk bahan makanan yang dikemas, apakah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·         Kemasan tidak rusak atau kembung
·         Belum kadaluarsa                                


6
Apakah bahan-bahan makanan yang dipergunakan tersedia dalam keadaan bersih, bebas dari bakteri dan bahan-bahan beracun serta bebas dari kelembaban yang dapat merusak makanan ?


7
Apakah air yang digunakan untuk makan, minum dan untuk cuci peralatan, sudah diperiksa oleh laboratorium ?  
Kapan pemeriksaan terakhir kali dilakukan : ................
Kalau sudah apakah hasilnya sesuai dengan syarat-syarat kesehatan sebagai berikut :
a.    Tidak berbau dan harus segar                       
b.    Tidak berwarna (harus bening)          
c.    Tidak berasa                                          
d.    Tidak mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya
e.    Tidak mengandung binatang-binatang atau bakteri-bakteri yang berbahaya .        








 


8
Untuk makanan jadi, apakah makanan tidak busuk, rusak atau basi yang ditandai dari rasa, bau, berlendir, berubah warna, berjamur, berubah aroma atau adanya pencemaran lain ?



9
Tempat penyimpanan makanan jadi, apakah :
a.    Terlindung dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan.
b.    Makanan cepat busuk, apakah telah disimpan dalam suhu panas 65.5 0 C atau lebih atau disimpan dalam suhu dingin 4 0 C atau kurang ?
c.   
Makanan cepat busuk, untuk penggunaan dalam waktu lama (lebih dari 6 jam) disimpan di suhu dingin -5 0 C sampai - 1 0 C.



10
Apakah penyimpanan makanan kering terpisah dengan makanan basah ?





11
Apakah  penyimpanan bahan mentah terpisah dengan penyimpanan makanan jadi ?               
                                   




III.  PERSYARATAN SANITASI LINGKUNGAN DAN FASILITAS PENGOLAHAN MAKANAN                                             




1
Apakah alat-alat makan atau masak sesudah dipakai selalu dibersihkan dengan sabun dan air panas kemudian dikeringkan ?    




2
Apakah alat makan dan masak, bebas dari karat ?





3
Apakah dapur, kamar makan dan alat keperluan makan selalu dalam keadaan bersih dan rapih  ?





4
Apakah tersedia tempat sampah seperti kantong plastik/kertas, bak sampah tertutup yang diletakkan sedekat mungkin dengan sumber produksi sampah, namun dapat menghindari kemungkinan tercemarnya makanan oleh sampah  ?.





5
Apakah telah tersedia sedikitnya 1 (satu) buah lemari es (kulkas) untuk penyimpanan makanan dan bahan makanan yang cepat busuk  ?





6
Apakah tersedia lemari pendingin yang dapat mencapai suhu -50C dengan kapasitas cukup memadai sesuai dengan jenis makanan/bahan makanan yang digunakan  ?





7
Apakah telah tersedia pembuangan asap dapur yang dilengkapi dengan penangkap asap (hood), alat pembuang asap dan cerobong asap ?





8
Apakah telah tersedia fasilitas pencucian dari bahan yang kuat, permukaan halus dan mudah dibersihkan





9
Apakah tata ruang dan lingkungan kerja dalam kondisi yang baik dan terpelihara  ?
(saluran air, penerangan, sirkulasi udara (ventilasi),dan kamar mandi, sesuai dengan PMP No. 7 / 1964).





10
Apakah telah tersedia alat keselamatan kerja seperti  pengaman untuk kompor gas, tabung gas dan alat pemadam api ringan (APAR) ?




Apakah alat-alat listrik oven, toaster, blender, hand mixer, dll., dalam keadaan baik dan aman digunakan ?




IV. KESIMPULAN

Kriteria Rekomendasi.
Perusahaan jasa boga yang diperiksa tersebut :
A.   Jawaban YA di atas  25                        :           dapat diberikan rekomendasi.
B.     Jawaban YA   antara 20 -25               :           dapat diberikan rekomendasi  
dengan keharusan  memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama  dalam  waktu 1 bulan.
C.   Jawaban YA kurang dari 20                :           tidak mendapat rekomendasi

Rekomendasi diberikan kepada perusahaan jasa boga yang telah memenuhi syarat-syarat keselamatan, kesehatan dan lingkungan.


Catatan Pegawai pengawas: ..........................................................................
.............................................................................................................
.............................................................................................................
.............................................................................................................


Caterer Monitoring Form










Supplier :








Date :








Investigator :
















No
Condition
No Credit
Very
Poor
Poor
Fair
Good
Excellent
Score
1.
Kitchen Cleanliness








-  Floor neatness








-  Tidiness of cooking place








-  Temporary Garbage Disposal








-  Flies around the kitchen







2.
Equipment








-  Equipment Cleanlines








-  Equipment Storage








-  Equipment Washing Area







3.
Raw Material








-  Raw Material Washing Area








-  Raw Material Storage








-  Meat Quality








-  Vegetables & Fruit Quality







4.
Food








-  Special Room for Food








- Food Storage







5.
Environment








-  Sewage drains








-  Garbage disposal







6.
Worker








-  Procedure








-  Worker neatness












Total Score












Evaluation Score








Excellent
100







Good
80







Fair
60







Poor
40







Very Poor
20







No credit
0









Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.