Kompetensi dan Persyaratan dokter MCU (Medical Check Up)
Saat memilih provider MCU seorang Dokter Perusahaan harus jeli melihat dan memeriksa kelengkapan persyaratan Dokter MCU-nya. Hal ini untuk memastikan kualitas hasil MCU dan memastikan pemenuhan aturan
Kompetensi dan Persyaratan dokter MCU yang harus diperhatikan antara lain :
- Dokter yang melakukan pemeriksaan MCU harus mempunyai Surat Izin Praktek dan mempunyai sertifikat Hiperkes.
- Mempunyai Surat Keputusan penunjukkan (SKP) Dokter Pemeriksa Kesehatan Pekerja dari Dir. Jen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (permenakertrans No. Per.02/Men/1980)
- Dapat menentukan status kesehatan sesuai dengan jenis pekerjaan.
- Menggunakan form checklist pemeriksaan yang ditentukan oleh pihak perusahaan sesuai dengan jenis pekerjaan dan exposurenya.
- Kompetensi pemeriksa audiometri, pemeriksa spirometri yang terlatih yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi / pelatihan. Oleh karena itu perusahaan harus memastikan bahwa pemeriksa yang melakukan MCU, sesuai dengan yang bersertifikat / berpengalaman.
- Telah berpengalaman dan menguasai aspek-aspek dalam pemeriksaan MCU, yaitu: UU RI Tentang Praktek Kedokteran dan Petunjuk pelaksanaannya Tahun 2005.
- Dapat melakukan pemeriksaan fisik khusus untuk setiap jenis pekerjaan tertentu, dalam menunjang diagnosis kerja untuk kemungkinan adanya penyakit pada jenis pekerjaan tersebut.
- Provider harus memberikan prosedur MCU yang memperhatikan legal, etika kedokteran dan standar operasional pelayanan kesehatan, untuk setiap jenis pemeriksaannya.
Post a Comment