Header Ads

Kompetensi dan Persyaratan dokter MCU (Medical Check Up)


Saat memilih provider MCU seorang Dokter Perusahaan harus jeli melihat dan memeriksa kelengkapan persyaratan Dokter MCU-nya. Hal ini untuk memastikan kualitas hasil MCU dan memastikan pemenuhan aturan

Kompetensi dan Persyaratan dokter MCU yang harus diperhatikan  antara lain :
  • Dokter yang melakukan pemeriksaan MCU harus mempunyai Surat Izin Praktek dan mempunyai sertifikat Hiperkes.
  • Mempunyai Surat Keputusan penunjukkan (SKP) Dokter Pemeriksa Kesehatan Pekerja dari Dir. Jen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (permenakertrans No. Per.02/Men/1980)
  • Dapat menentukan status kesehatan sesuai dengan jenis pekerjaan.
  • Menggunakan form checklist pemeriksaan yang ditentukan oleh pihak perusahaan sesuai dengan jenis pekerjaan dan exposurenya.



  • Kompetensi pemeriksa audiometri, pemeriksa spirometri yang terlatih yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi / pelatihan. Oleh karena itu perusahaan harus memastikan bahwa pemeriksa yang melakukan MCU, sesuai dengan yang bersertifikat / berpengalaman.
  • Telah berpengalaman dan menguasai aspek-aspek dalam pemeriksaan MCU, yaitu: UU RI Tentang Praktek Kedokteran dan Petunjuk pelaksanaannya Tahun 2005.
  • Dapat melakukan pemeriksaan fisik khusus untuk setiap jenis pekerjaan tertentu, dalam menunjang diagnosis kerja untuk kemungkinan adanya penyakit pada jenis pekerjaan tersebut.
  • Provider harus memberikan prosedur MCU yang memperhatikan legal, etika kedokteran dan standar operasional pelayanan kesehatan, untuk setiap jenis pemeriksaannya.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.