Header Ads

Contoh Standard Operating Procedure Pemeriksaan Makanan (Food Hygiene Prosedure)

1.0   TUJUAN
Mencegah terjadinya keracunan makanan di PERUSAHAAN & mengontrol asupan gizi karyawan PERUSAHAAN agar dapat meningkatkan produktivitas Perusahaan.
2.0   RUANG LINGKUP
Semua karyawan PERUSAHAAN.
3.0   TANGGUNG JAWAB DAN OTORITAS
Paramedik klinik
4.0   DEFINISI
4.1    Makanan : Semua bahan yang dapat dimakan oleh manusia, baik dalam  bentuk alamiah ( Asli ) maupun bentuk buatan ( Sudah diolah ), kecuali obat-obatan.
4.2    Gizi Kerja : Ilmu gizi yang diterapkan kepada masyarakat tenaga kerja dengan tujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan tenaga kerja sehingga tercapai tingkat produktivitas dan efisiensi kerja yang setinggi-tingginya.
4.3     Keracunan Makanan : Kejadian penyakit akibat mengkonsumsi makanan yang tidak sehat yang ditandai dengan gejala umum seperti, perut mulas, mual, muntah, diare, lemas, sakit perut, kadang disertai dengan kulit kemerahan, kejang, atau pingsan.
4.4   Makanan Beracun : bahan makanan yang tercemar bahan kimia dan atau mengandung bakteri yang dapat menjadi toksik pada tubuh manuasia apabila dimakan.

Food Hygiene Principle

5.0   DOKUMEN TERKAIT
5.1      Canten Procedure ( HR )
6.0 MATERIAL & EQUIPMENT
6.1  Timbangan makanan
6.2   Lemari es
7.0.POTENSI BAHAYA DAN PERLINDUNGAN
        7.1 Potensi bahaya
              - Risiko keracunan
7.2 Perlindungan
-  Pilihlah pengelola catering yang sudah memiliki sertifikat,
·         Ijin penyehatan jasa boga
·         Ijin dari dinas pertanian dan peternakan
·         Ijin dari Dinas Peternakan perikanan dan kelautan
·         Pemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan dan karyawan dari di kes
·         Ijin Halal terhadap produk makanan ( binatang ternak ) dari MUI
- Cek secara teliti kemungkinan-kemungkinan makanan terkontaminisai oleh bahan kimia atau kuman.
8.0  PROSEDUR
8.1      Semua petugas catering yang melayani makanan di Perusahaan harus sudah melengkapi hasil test kesehatan karyawan catering yang berlaku, khusus rontgen paru & tes usap dubur ( terhadap salmonella ), apabila syarat tsb tidak ada maka klinik dapat memberikan sanksi.
8.2      Setiap pengiriman makanan oleh katering harus di periksa dahulu oleh paramedik di klinik sebelum didistribusikan kepada seluruh karyawan.
8.3  Contoh makanan harus di ambil sendiri oleh paramedik dari mobil katering secara acak.
8.4   Semua makanan ( termasuk menu pilihan ) langsung di lakukan uji organoleptik & uji biologis oleh paramedik di hadapan petugas katering.
8.5    Ambil keputusan saat itu juga, apakah makanan layak santap atau tidak, jika ragu minta pendapat salah seorang karyawan sebelum didistribusikan.
8.6   Jika makanan tersebut layak santap maka makanan dapat didistribusikan ke seluruh karyawan.
8.7    Jika makan tersebut tidak laik santap misalnya basi, bau dsbnya, maka makanan tidak boleh di bagikan, segera lapor ke shift koordinator daily. Shift koordinator yang akan memutuskan jalan keluarnya.
8.8    Sediakan sample untuk di simpan di lemari es selama 2 x 24 jam, sample ini akan di kirim ke laboratorium jika di perlukan.
8.9     Perubahan menu harus di laporkan ke klinik sehari sebelumnya.
8.10  Catering wajib mencegah Hal – hal yang dapat menyebabkan keracunan makanan antara lain ; menyajikan makanan setelah 6 jam di masak, sayuran yang tidak di cuci bersih & bahan makanan yang tidak layak masak.
8.11    Penilaian Catering juga harus di lakukan pada acara – acara khusus di Perusahaan.
9.0 Lampiran
10.0 Catering Monitoring Form


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.