Header Ads

Contoh SOP Evakuasi Korban Kecelakaan di tempat Kerja - MEDICAL EMERGENCY RESPONSE PLAN (MERP)

STANDARD OPERATING PROCEDURE Evakuasi Korban Kecelakaan di tempat Kerja (MEDICAL EMERGENCY RESPONSE PLAN (MERP)

Contoh 1 : 

PELAKSANA

Safety Crew & Team Medical

A. PERSYARATAN KERJA
A.1. Personil
A.1.1. Personil telah mengerti 3T 
A.1.2. Personil yang terlibat dengan pekerjaan ini harus dalam keadaan fit / sehat
A.1.3. Personil harus dilengkapi dengan alat pelindung diri sesuai
A.1.4. Personil harus disiplin, taat pada peraturan dan prosedur, tidak ceroboh, lalai, tergesa-gesa dan mengambil resiko dalam melaksanakan pekerjaan


A.2. Peralatan
A.2.1. Alat kerja yang akan digunakan sesuai peruntukannya
A.2.2. Alat kerja harus standard
A.2.3. Alat Pelindung Diri perorangan harus sesuai dan standard

A.3. Lingkungan
A.3.1. Lingkungan harus aman

A.4. Material
        A.4.1. Peralatan penyelamatan untuk korban harus siap pakai
    A.4.2. Peralatan medical untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan harus sesuai dengan standard

Evakuasi Medis
Source : Image.google.com


B. IDENTIFIKASI BAHAYA
B. 1. Personil
B.1.1. Cidera akibat terpeleset/tersandung
B.1.2. Meninggal/luka akibat kecelakaan lalu lintas
B.1.3. Cidera akibat tertimpa benda-benda jatuh

B.2. Peralatan
B.2.1. Peralatan kerja tidak sesuai dan tidak standar
B.2.2. Alat Keselamatan Kerja (APD) yang digunakan tidak sesuai dan tidak standar
B.2.3. Kendaraan operasional tidak layak untuk dioperasikan

B.3. Lingkungan
B.3.1. Lokasi tempat kejadian tidak aman atau berbahaya  

C. PERSIAPAN
         C.1. Sarana yang harus tersedia
               C.1.1. Peralatan dan Sistem pemadam kebakaran
               C.1.2. Pagar pengaman/safety line
               C.1.3. Mobil Ambulance 
               C.1.4. Peralatan medis

D. PROSEDUR KERJA
          D.1. Lakukan stabilisasi korban di tempat kejadian
          D.2. Bawa korban ke tempat yang aman
          D.3. Lakukan tindakan perawatan korban gawat darurat
          D.4. Berikan bantuan hidup dasar ( ABC atau CPR )
          D.5. Komunikasi/konsultasi dengan dokter uncall atau unduty
          D.6. Bawa korban ke klinik atau Medical dept. Apabila korban 
                 dalam kondisi darurat/gawat segera dirujuk ke rumah 
                 sakit terdekat

E. REFERENSI
         E.1.  Surat Standarisasi APD No. Mgt – 027/JKT/06
         E.2. Basic & Advanced Trauma Life Support by Student Course 
                 Manual 1997

F. LAIN-LAIN
F.1. Masa Berlaku Prosedur
       F.1.1 Prosedur ini berlaku selama 2 (dua) tahun
       F.1.2 Apabila ada perubahan segera dilakukan revisi

F.2. Historical SOP
       F.2.1 Revisi 000 : Pembuatan SOP baru : Maret 2012



CONTOH 2 

JUDUL   : SOP MEDICAL EMERGENCY RESPONSE PLAN (MERP) PEKERJA 

I. TUJUAN 

  1. Sebagai penduan bagi semua pihak dalam mengantisipasi dan menanggulangi kejadian pekerja sakit non insiden di lokasi kerja  PT. dokterperusahaan.com yang memerlukan penanganan medis, sehingga terdapat kesamaan tindakan dalam upaya penangggulangannya.
  2. Sebagai bahan informasi dan penunjuk kepada semua pihak baik fungsi atau perorangan yang terkait dengan tugas dan kewajibannya jika ada pekerja sakit non insiden  di lokasi kerja PT. dokterperusahaan.com yang memerlukan penanganan medis.

II. RUANG LINGKUP
SOP MERP Pekerja sakit Non Insiden ini berlaku pada kasus sakit umum dilokasi kerja dan tidak masuk :
  1. Pekerja sakit kecelakaan kerja, insiden atau keadaan darurat yang memerlukan penanganan medis.
  2. Pekerja sakit kecelakaan kerja dengan atau tanpa property damaged  seperti terjatuh dari ketinggian, terpeleset,tenggelam,keracunan makanan massal, dan kecelakaan lalu lintas di lokasi kerja.


III. PENGERTIAN DAN BATASAN
Pengertian 
  1. Ambulance Team (AT)-------Regu pertolongan medis yang digerakkan dari On Site Clinic ke First Aid Area (FAA) yang terdiri dari satu orang Kordinator AT, satu orang doctor on duty (DOD), 1-3 orang nurse on duty (NOD), dan satu orang supir ambulance. Ambulance Team harus memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja masuk kilang.
  2. First Aider (FA)-----Pejabat atau personik non-medis/non-paramedis yang dilatih dan memegang sertifikat kompetensi sebagai FA. Melakukan pertolongan pertama kepada korban di First Aid Area (FAA) sebelum AT datang dan membantu AT.
  3. Medical Evacuation (Medevac)-----Medevac adalah pemindahan korban dengan menggunakan sarana medis darat, air dan udara ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap. Merupakan salah satu upaya pertolongan korban yang integratif, memerlukan kecepatan,ketepatan dalam bertindak dan bersikap sehingga diharapkan korban dapat segera ditolong dan terselamatkan jiwanya serta semaksimal mungkin mencegah kecatatan.
Batasan

1) Pekerja Sakit 
Manusia yang berada di lokasi kerja yang menderita sakit umum non insiden seperti tetapi tidak terbatas pada pingsan, serangan jantung mendadak, stroke, sakit perut hebat/kolik,vertigo dan kejang-kejang.

2) Tingkat MERP
Berdasarkan tingkat keparahan cidera,tata kelola manajerial dan tata kelola medis MERP terbagi menjadi empat tingkatan,yaitu:
MERP Tingkat 1 : First Aid di FAA
MERP Tingkat 2 : Stabilisasi dan pengelolaan korban oleh AT di FAA
MERP Tingkat 3 : Pengelolaankorban di On Site Clinic dan Rumah Sakit ANDA
MERP Tingkat 4 : medevac dan rujukan ke RSPP/RS rujukan lainnya

a. MERP Tingkat 1
Golden period untuk intervensi medis,yaitu durasi waktu 5 menit setelah terjadi cidera atau sakit yang dilakukan oleh FA

b. MERP Tingkat 2
Stabilisasi dan pemeliharaan fungsi vital korban, yang  dilakukan oleh AT. Golden Period untuk  intervesi medis setelah terjadinya cedera/sakit tergantung pada jenis kasus.

c. MERP Tingkat 3
Evakuasi korban ke ON Site Clinic dan Rumah Sakit ANDA sebagai hasil evaluasi medis AT. Golden Period  untuk intervensi medis setelah terjadinya cedera/sakit tergantung pada jenis kasus,

d. MERP Tingkat 4
Rujukan korban ke RSPP/RS rujukan lainnya. Golden period untuk Intervensi  medis setelah terjadinya cedera/sakit tergantung pada jenis kasus.
IV. REFERENSI
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

V. DOKUMEN TERKAIT
  1. TKO Medical Emergency Response Plan (MERP) Korban Insiden/Keadaan Darurat PT. dokterperusahaan.com
  2. STK Terkait rujukan pasien keluar TKP
  3. TKI Medical Commander (MC)
  4. TKI Ambulance Team (AT)
  5. TKI  First Aider (FA)
VI. FUNGSI /UNIT ORGANISASI / JABATAN TERKAIT
1. Medical Section PT. dokterperusahaan.com
2. Ambulance Team (AT)
3. First Aider (FA)
4. Saksi 
5. Manager on Duty (MOD) RS Pertamina Dumai (Rumah Sakit ANDA)
6. Rumah sakit rujukan jamsostek 
7. Pekerja sakit/keluarga pekerja sakit
8. Human Resources BP PT. dokterperusahaan.com

VII. PROSEDUR

A. Penanganan Untuk Pekerja PT.X

1. Saksi yang melihat pekerja sakit di lokasi kerja melaporkan kepada FA terdekat dan Medical untuk meminta pertolongan
2. First Aider terdekat memberikan pertolongan pertama di lokasi kejadian dan melaporkan ke Medical
3. Medical :

a. Memerintahkan AT menuju ke lokasi kejadian
b. Menghubungi MOD Rumah Sakit ANDA untuk mengirim bantuan medis selanjutnya sesuai kondisi dan jumlah pekerja sakit, jika diperlukan.

4. Ambulance Team menuju ke lokasi kejadian, kemudian:
5. Medical melakukan proses rujuka pekerja sakit ke luar Tempat Kedudukan Pekerja (TKP), jika pekerja sakit perlu dirujuk ke Rumah Sakit ANDA dengan mengacu kepada STK terkait rujukan pasien keluat TKP.
6. Manager on duty Rumah Sakit ANDA mempersiapkan kebutuhan perawatan pekerja sakit (AT Rumah Sakit ANDA, personik, UGD, ruang perawatan, dan peralatan medis) sesuai permintaan medical berkordinasi melakukan perawatan pekerja sakit di Rumah Sakit ANDA dan rujukannya ke luar Rumah Sakit ANDA, jika diperlukan

7. Medical melaporkan progrees penanganan pekerja sakit kepada HR.

B. Penanganan Untuk Kerja Kontraktor (Tenaga Bantuan)

1. Saksi yang melihat pekerja sakit di lokasi kerja melaporkan kepada FA terdekat dan Medical untuk meminta pertolongan.
2. First Aider terdekat memberikan pertolongan pertama di lokasi kejadian dan melaporkan ke Medical.
3. Medical : memerintahkan AT menuju ke lokasi kejadian berkoordinasi dengan bagian yang bersangkutan (user) dan pekerja   sakit/keluarga pekerja sakit mengenai rumah sakit rujukan jamsostek yang dipilih jika kondisi pasien perlu dirujuk.
menghubungi rumah sakit rujukan jamsostek untuk mengirim bantuan medis selanjutnya, jike diperlukan sesuai kondisi dan jumlah pekerja sakit.
4. Ambulance Team menuju ke lokasi kejadian kemudian :

a.Memberikan pertolongan pertama kepada pekerja sakit dibantu FA
b.Memutuskan pertolongan kepada pekerja sakit cukup dilokasi kejadian atau merujuk dan mengantar pekerja sakit ke On Site Clinic dan atau Rumah Sakit rujukan Jamsostek.
c.Melaporkan perkembambangan kondisi pekerja sakit dan pertolongan yang diberikan ke Medical.

5. Medical melaporkan progress penanganan pekerja sakit ke bagian yang bersangkutan


VIII. INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN

1.Pekerja sakit keras di tempat kerja dapat segera ditangani dengan cepat, tepat oleh pihak yang berwenang dan kompeten
2.Rujukan pekerja sakit keras terlaksana dengan lancar.

IX. LAMPIRAN

Lampiran 1 : Diagram Alir TKO MERP Pekerja Sakit Non Insiden
Lampiran 2 : Daftar  Nama dan Nomor Telepon/HT Pejabat MERP PT. dokterperusahaan.com
Lampiran 3 : daftar Nama dan Nomor Telepon/HP Contact Person RS Rujukan
Lampiran 4 : Pengelolaan Pekerja Sakit yang Meninggal Dunia



Diberdayakan oleh Blogger.