Header Ads

Kecelakaan Kerja, Definisi Ahli, Klasifikasi, Penyebab, Undang-Undang dan Statistik

Kecelakaan Kerja

 Definisi

· Menurut ILO (Oktober1998) kecelakaan kerja adalah  suatu kejadian yang tak terduga dan tidak terencana, termasuk violence (ruda paksa), yang timbul dari atau sehubungan dengan pekerjaan yang menghasilkan satu atau lebih pekerja yang cedera, sakit atau mati. Termasuk sebagai kecelakaan kerja harus dipertimbangkan perjalanan, transportasi atau kecelakaan lalu lintas di mana pekerja mengalami cedera, yang terjadi saat perjalanan dari tempat kerja, di tempat kerja atau ke tempat kerja, atau saat menjalankan tugas dari pemberi kerja.

· Menurut Pasal 1 angka 14  UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Kecelakaan kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.


· Menurut OHSAS 18001:2007 kecelakaan kerja didefinisikan sebagai kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cedera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya), kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian. Pengertian ini digunakan juga untuk kejadian yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. (Sumber : OHSAS 18001:2007).

kecelakaan kerja (image.google.com)

·Menurut Frank Bird, kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki, dapat mengakibatkan kerugian jiwa serta kerusakan harta benda dan biasanya terjadi sebagai akibat dari adanya kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas atau struktur.

· Menurut Heinrich, Petersen dan Roos, 1980 “Kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang atau radiasi yang mengakibatkan cedera atau kemungkinan akibat lainnya”

Klasifikasi Kecelakaan Kerja

Pengklasifikasian kejadian kecelakaan kerja di pabrik maupun kecelakaan kerja di perusahaan bertujuan untuk mengidentifikasi proses alami suatu kejadian, seperti dimana terjadinya kecelakaan, apa yang dilakukan oleh pekerja dan alat apa yang digunakan oleh pekerja sehingga menyebabkan kecelakaan. Dengan menerapkan pengklasifikasian kecelakaan kerja ini, maka akan sangat membantu proses analisis dalam menginterpretasikan informasi-informasi yang di dapat. Adapun pengklasifikasian kecelakaan kerja yang telah dilakukan beberapa lembaga di dunia antara lain sebagai berikut :

Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Tahun 1962

a. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan

Yaitu: terjatuh, tertimpa benda jatuh, tertumbuk atau terkena benda-benda, terjepit oleh benda, gerakan-gerakan melebihi kemampuan, pengaruh suhu tinggi, kontak dengan bahan-bahan berbahaya/ radiasi.

b. Klasifikasi menurut penyebab

   i.   Mesin
   ii.  Alat angkut dan angkat
   iii. Peralatan lain
   iv.  Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi
    v.  Lingkungan kerja
   vi.  Penyebab-penyebab lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut.

c. Klasifikasi menurut letak kecelakaan / luka di tubuh

Yaitu: Kepala, leher, anggota atas, anggota bawah, banyak tempat, kelainan tubuh. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan dan penyebab berguna untuk membantu dalam usaha pencegahan kecelakaan. Penggolongan menurut sifat dan letak luka / kelainan tubuh berguna untuk penelaahan tentang kecelakaan lebih lanjut dan terperinci.17

d. Klasifikasi kecelakaan akibat kerja Berdasarkan Standar Australian AS 1885 1 (1990)

Standar Australian 1885 1 (1990) mengkasifikasikan kecelakaan kerja dengan komposisi sebagai berikut :

a.Jatuh dari ketinggian
b.Jatuh dari ketinggian yang sama
c.Menabrak objek dengan bagian tubuh
d.Terpajan oleh getaran mekanik
e.Tertabrak oleh objek yang bergerak
f.Terpajan oleh suara yang tiba-tiba
g.Terpajan oleh suara yang lama
h.Terpajan tekanan yang bervariasi
i.Pergerakan berulang dengan pengangkatan otot yang rendah
j.Otot tegang lainnya
k.Kontak dengan listrik
l.Kontak atau terpajan dengan dingin atau panas
m.Terpajan radiasi
n.Kontak tunggal dengan bahan kimia
o.Kontak jangka panjang dengan bahan kimia
p.Kontak lainnya dengan bahan kimia
q.Kontak dengan atau terpajan dengan faktor biologi
r.Terpajan faktor stress mental
s.Longsor atau runtuh
t.Kecelakaan kendaraan/mobil
u.Lain-lain mekanisme cedera berganda atau banyak.

Model Kecelakaan Kerja

Dalam proses terjadinya kecelakaan kerja di pabrik maupun kecelakaan kerja di perusahaan  terkait 4 unsur produksi yaitu People, Equipment, Material, dan Environment (PEME) yang saling berinteraksi dan bersama-sama menghasilkan suatu produk atau jasa.


Kecelakaan dapat terjadi karena kondisi alat atau material yang digunakan dalam bekerja. Alat dan material ada kemungkinan besar memiliki kondisi yang berbahaya. Selain itu kecelakan juga dapat disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja. Hal ini dapat terjadi karena lingkungan tempat bekerja yang tidak aman seperti, kebisingan, pencahayaan yang kurang, banyaknya asap atau debu dan bahan-bahan kimia yang bersifat toksik. Kemudian faktor terakhir yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah orang/pekerja itu sendiri. Adanya human error pada perkerja yang mengakibatkan kecelakaan semakin sering terjadi. Berdasarkan teori Heinrich dikatakan bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk melakukan kesalahan yang akan berasosiasi dengan faktor penyebab kecelakaan lainnya sehingga menimbulkan suatu kecelakaan.

Model kecelakaan penting dipelajari  untuk:


  • Memahami klasifikasi sistem yang logis, objektif dan dapat diterima secara universal. Dengan mengklasifikasikan sistem maka beberapa fenomena, kejadian yang melatarbelakangi kecelakaan dapat dikelompok-kelompokkan sehingga mudah dianalisis.
  • Model kecelakaan dapat mempermudah identifikasi bahaya karena kerangka logiknya jelas. 
  • Model kecelakaan dapat membantu investigasi kecelakaan dan membantu cara-cara pengendaliannya.
Teori Penyebab Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja umumnya disebabkan oleh berbagai faktor penyebab, berikut teori-teori  mengenai terjadinya suatu kecelakaan :  

a.Pure Chance Theory (Teori Kebetulan Murni)

Teori yang menyimpulkan bahwa kecelakaan terjadi atas kehendak Tuhan, sehingga tidak ada pola yang jelas dalam rangkaian peristiwanya, karena itu kecelakaan terjadi secara kebetulan saja.

b.Accident Prone Theory (Teori Kecenderungan Kecelakaan)

Teori ini berpendapat bahwa pada pekerja tertentu lebih sering tertimpa kecelakaan, karena sifat-sifat pribadinya yang memang cenderung untuk mengalami kecelakaan kerja.

c.Three Main Factor (Teori Tiga Faktor)

Menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan peralatan, lingkungan dan faktor manusia pekerja itu sendiri.

d.Two main Factor (Teori Dua Faktor)

Kecelakaan disebabkan oleh kondisi berbahaya (unsafe condition) dan tindakan berbahaya (unsafe action).

e.Human Factor Theory (Teori Faktor Manusia)

Menekankan bahwa pada akhirnya seluruh kecelakaan kerja tidak langsung disebabkan karena kesalahan manusia.

Jenis data pada kasus kecelakaan kerja

Sebuah laporan ILO menetapkan bahwa dalam sistem  pencatatan kecelakaan kerja , negara-negara harus mengumpulkan jenis berikut informasi sebagai berikut :

( a) informasi tentang perusahaan  :

     i.  lokasi
     ii. kegiatan ekonomi
     iii.ukuran (jumlah pekerja)

( b ) informasi tentang orang yang terluka :

     i.    jenis kelamin
     ii.   usia
     iii.  pekerjaan
     iv.   status pekerjaan

( c ) informasi tentang cedera :

       i.    apakah fatal atau non fatal
       ii.    jenis cedera
       iii.   bagian tubuh yang terluka

( d ) informasi tentang kecelakaan dan keadaannya

       · Jenis lokasi kecelakaan adalah seperti tempat kerja biasa, tempat lain dalam perusahaan, diluar tempat perusahaan 

       · Tanggal dan jam kecelakaan 
       
       · Modus cedera : bagaimana cara seseorang terluka oleh kontak fisik dengan benda atau objek yang menyebabkan cedera, jika ada beberapa cedera, modus dari cedera paling serius harus dicatat

       · Benda  penyebab cedera : item, perantara, obyek atau produk yang kontak dengan korban dan menyebabkan korban terluka. Jika ada beberapa cedera, benda/materi yang terkait dengan cedera yang paling serius harus dicatat .

       · Ketidakmampuan untuk bekerja dinyatakan dalam hari kalender ketidakhadiran kerja

       · Shift (waktu mulai kerja dari orang yang terluka) dan jam saat kecelakaan terjadi

       · Jumlah pekerja terluka dalam kecelakaan

     · Tempat kejadian: jenis tempat di mana kecelakaan itu terjadi, seperti bidang produksi atau pembangunan, perdagangan atau pelayanan, pertanian atau jalan raya

      · Proses kerja yang dilakukan oleh orang yang terluka ketika kecelakaan itu terjadi. Hal ini adalah bagian dari tugas-tugas yang tercakup dalam kedudukan korban di perusahaan, seperti memperbaiki mesin, membersihkan wilayah kerja, mengelas, memperbaiki mesin dan lain-lain

       · Aktivitas spesifik korban saat kecelakaan. Hal ini merupakan aktivitas benar-benar sedang dilakukan oleh korban ketika kecelakaan itu terjadi, durasi kegiatan dapat berkisar dari sangat pendek sampai panjang, mungkin berkaitan atau tidak dengan item atau objek, seperti menghidupkan mesin, mengoperasikan peralatan transportasi,  membawa beban atau aktifitas spesifik lain.

      · Penyimpangan yang mengakibatkan kecelakaan, apa yang terjadi dengan cara yang tidak normal, menyimpang dari cara kerja atau proses normal, seperti kehilangan kontrol mesin, jatuhnya orang, jika ada beberapa kejadian saling terkait atau berturut-turut, yang terakhir harus dicatat

       · Badan materi yang berhubungan dengan penyimpangan : alat, objek, elemen, produk, dll terkait dengan apa yang terjadi dengan cara yang tidak normal, seperti lantai, pintu, alat-alat tangan, mobile crane .

( e ) Mekanisme kecelakaan/ mode cedera : ini mengacu pada bagaimana cara seseorang terluka oleh kontak fisik dengan barang atau benda yang menyebabkannya cedera. Jika ada beberapa luka, modus yang menyebabkan cedera yang paling serius harus dicatat.

Klasifikasi modus cedera antara lain :

· Kontak dengan tegangan listrik: orang datang ke dalam kontak dengan listrik dan menerima sengatan listrik atau terbakar.

· Kontak dengan suhu ekstrim: Orang mengalami panas yang ekstrim (misalnya dari sesuatu yang terbakar) atau dingin yang ekstrim (yang menyebabkan radang dingin). Orang mungkin telah mengalami cedera bahkan tanpa menyentuh objek.

· Kontak dengan bahan berbahaya: Penyebab cedera beberapa zat kimia atau zat biologis. Orang mungkin telah menghirups ubstansi melalui hidung atau mulut, mungkin dicerna melalui makan atau minum, atau dalam mata atau kulit mungkin telah kontak dengan itu bahan berbahaya tersebut.

· Tenggelam, terkubur: korban tidak dapat mengambil oksigen yang mengakibatkan mati lemas.

· Jatuh atau menabrak sesuatu: Orang itu bergerak (horizontal atau vertikal) sedangkan objek yang menyebabkan cedera itu tidak bergerak (stasioner).

· Disambar sesuatu: obyek menyebabkan cedera bergerak, tetapi orang yang cedera diam. Benda tersebut mungkin terbang di udara, jatuh dari tempat yang tinggi atau berjalan atau berguling-guling di tanah.

kecelakaan kerja (image.google.com)

· Bertabrakan dengan sesuatu : keduanya baik orang maupun  objek yang menyebabkan cedera dalam keadaan bergerak. Dalam hal ini bisa bergerak dalam arah yang berlawanan maupun arah yang sama, pada saat terjadi kecelakaan.

· Kontak dengan elemen tajam /runcing / kasar: ada alasan yang jelas lain cedera kecuali kenyataan bahwa benda itu tajam, runcing, kasar atau kasar.

· Terjebak, hancur: kekuatan pendorong dari obyek atau mesin yang menjadi penyebab cedera. Korban tertangkap di dalam, diperas, tergencet sesuatu atau hancur oleh obyek atau mesin penyebab cedera

· Menderita overloading akut tubuh: Hal ini mengacu pada kasus yang parah karena pembebanan otot, sendi dan organ/jaringan yang berlebihan. Termasuk juga akibat mengangkat, mendorong atau hazard fisika (seperti: kebisingan, radiasi, gesekan,dan lainnya) yang melebihi daya tahan tubuh.

· Menerima tendangan, gigitan, pukulan yang disebabkan oleh manusia, binatang atau serangga. Termasuk disengat serangga atau ikan beracun

· Alasan lainnya: tindakan yang menyebabkan cedera tidak tercakup dalam satu dari kelompok di atas. Dalam hal ini, responden harus memberikan keterangan cara luka tersebut terjadi.

· Tidak diketahui: tidak ada informasi yang tersedia tentang bagaimana cedera itu terjadinya.


Undang-Undang dan Kebijakan tentang Kecelakaan Kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan ketentuan perundangan dan memiliki landasan hukum yang wajib dipatuhi semua pihak, baik pekerja, pengusaha atau pihak yang terkait lainnya. Ada beberapa peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, beberapa diantaranya :

a.Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b.Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
c.Undang-Undang No. 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen
d.Undang-Undang No. 19 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
e.Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
f.Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Keteknikan Memuat Aspek Keselamatan
g.Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN

Kebijakan merupakan roh dari sebuah sistem. Oleh karena itu, OHSAS 18001 mensyaratkan ditetapkannya kebijakan K3 dalam organisasi oleh manajemen puncak. Keberhasilan sistem tergantung pada komitmen dari semua tingkatan dan fungsi organisasi, terutama manajemen puncak. Kriteria kebijakan K3 adalah sebagai berikut :

a.Sesuai dengan sifat dan skala resiko K3 organisasi
b.Mencakup komitmen untuk peningkatan berkelanjutan
c.Komitmen untuk memenuhi perundang-undangan K3 yang berlaku
d.Didokumentasikan, diimplimentasikan dan dipelihara
e.Dikomunikasikan kepada seluruh pekerja
f.Tersedia bagi pihak lain yang terkait
g.Ditinjau ulang secara berkala untuk memastikan bahwa masih relevan dan sesuai dengan organisasi.   

 Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja



Tata cara pelaporan kecelakaan kerja  baik kecelakaan kerja di pabrik maupun kecelakaan kerja di perusahaan  diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Pasal 43. Berikut prosedur Pelaporan Kecelakaan Kerja adalah yang diatur dalam PP tersebut tersebut :

a.Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

b.Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan tahap I yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis penyakit akibat kerja dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I yang telah ditetapkan.

c.Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

d.Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan tahap II yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:

   i.  keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;

   ii. Cacat total tetap untuk selamanya;

   iii Cacat sebagian anatomis;

   iv. Cacat sebagian fungsi; atau

   v.  meninggal dunia.

e.Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan yang meliputi :

   i.  Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
   ii. Kartu Tanda Penduduk;
   iii.Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
   iv. Kuitansi biaya pengangkutan;
  v.  Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan
   vi. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

f.Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar manfaat JKK kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tahap II diterima.

h. Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat dilakukan baik secara manual dan/atau elektronik.

Statistik Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Indikator keselamatan dan kesehatan di tempat kerja memberikan kerangka kerja untuk menilai sejauh mana pekerja dilindungi dari bahaya dan risiko kerja. Statistik ini digunakan oleh perusahaan, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan kebijakan dan program untuk pencegahan kecelakaan kerja, penyakit dan kematian serta untuk memantau pelaksanaan program-program ini dan untuk mengetahui sinyal tertentu yang meningkatkan risiko seperti pekerjaan, industri atau lokasi tertentu.  Adapun indikator dari statistik tersebut  adalah sebagai berikut :

·Indikator hasil : jumlah kecelakaan kerja dan penyakit, jumlah pekerja yang terlibat dan hari kerja yang hilang

·Indikator kapasitas dan kemampuan: jumlah inspektur atau profesional kesehatan yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja

·Indikator kegiatan: jumlah hari pelatihan, jumlah inspeksi

Frequency Rate (Tingkat Keseringan/kekerapan)
Menentukan tingkat keseringan kecelakaan kerja / insiden kerja per 1.000.000 (satu juta) jam kerja orang.
FR= (Total Kasus Kecelakaan Kerja/Total Jam Kerja Orang) X 1.000.000
Satu juta jam adalah jumlah jam kerja dari 500 pekerja yang bekerja 40 jam seminggu dan 50 minggu pertahun

Incident Rate (Tingkat Kejadian)
Menentukan tingkat terjadinya kecelakaan kerja untuk tiap pekerja.
IR= (Total Kasus Kecelakaan Kerja/Jumlah pekerja) X 1000
Dapat dihitung secara terpisah untuk cedera fatal dan non-fatal.

Severity Rate (Tingkat Keparahan) 
Menentukan tingkat hari kerja yang hilang karena kecelakaan kerja / insiden kerja per 1.000.000 (satu juta) jam kerja orang.
SR= (Total Hari Kerja Hilang karena Kecelakaan Kerja/Total Jam Kerja Orang) X 1.000.000

Total Hari Kerja Hilang karena Kecelakaan Kerja mencakup :
§  Semua hari kalender (penuh) dimana korban tidak masuk kerja karena keparahan cedera termasuk hari libur resmi ataupun hari libur kerja (day off). Hari tersebut tidak termasuk hari korban mendapat cedera dan hari ia kembali kerja
§  Jumlah hari yang dibebankan karena tingkat keparahan.

Contoh perhitungan misalnya amputasi seluruh ibu jari dibebankan 300 Hari Kerja Hilang, kehilangan fungsi satu mata dibebankan 1800 Hari Kerja Hilang, kehilangan fungsi satu telinga (kehilangan pendengaran akibat kerja) dibebankan 600 Hari Kerja Hilang. Perhitungan selengkapnya terlampir pada tabel di Lampiran IV

Average Time Lost Rate (Rata-rata Hilang Hari Kerja karena Kecelakaan Kerja)
Median atau rata-rata jumlah hari hilang untuk setiap kasus baru dari kecelakaan kerja selama periode referensi.
ATLR = (Total Hari Hilang karena Kecelakaan Kerja/Total Kasus Kecelakaan Kerja)

Safe-T Score (Nilai Keselamatan Kerja)
Menunjukkan tingkat perubahan (peningkatan/perubahan) kinerja K3 yang berkaitan dengan kecelakaan kerja / insiden kerja.
Safe-T Score = (FR(n) - FR(n-1))/FR (n-1)

Keterangan:

  1. FR(n) = Nilai FR saat ini.
  2. FR(n-1) = Nilai FR waktu yang lalu.
  3. STS antara +2,00 dan -2,00 tidak menunjukkan perubahan berarti.
  4. STS diatas +2,00 menunjukkan keadaan memburuk.
  5. STS dibawah -2,00 menunjukkan keadaan yang membaik.

Diberdayakan oleh Blogger.