Pedoman Praktis Rencana Tanggap Darurat Medis
Sistem Manajemen Kesehatan Kerja (Occupational Health
Management System / OHMS)
Pedoman Praktis Rencana Tanggap Darurat Medis
(Medical Emergency Response Plan)
A. PENDAHULUAN
1. Tujuan
Panduan ini dipakai sebagai acuan untuk tercapainya tindakan
yang optimal, terpadu dan terarah yang ditujukan untuk pekerja yang mengalami
keadaan darurat medis akibat dari kecelakaan kerja atau sakit yang dideritanya
di tempat kerja, yang dimaksudkan agar pekerja tersebut terhindar dari kematian
atau cacat permanen dan dapat bekerja kembali dengan optimal
2. Ruang
Lingkup
Berlaku untuk seluruh kegiatan operasi PT. X (perusahaan)
B. DEFINISI
· Darurat Medis adalah suatu kondisi gawat darurat
medis yang terjadi di tempat kerja, sebagai akibat dari kecelakaan kerja atau
kegawatan dari penyakit yang sebelumnya telah diderita oleh pekerja
· Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah
pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang
memerlukan penanganan medis dasar
·
Saksi adalah orang yang pertama kali menemukan
korban
· Penolong Pertama (First Aider) adalah
orang/pekerja lain yang terlatih untuk memberikan pertolongan pertama kepada
korban yang berada dalam keadaan darurat medis
·
Evakuasi Medis adalah tindakan
memindahkan/merujuk korban ke tempat pelayanan medis yang lebih memadai
Rencana Tanggap Darurat Medis |
C. REFERENSI
- Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 143/Menkes-kesos/SK/II/2001 Tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medis
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 0152/YanMed/RSKS/1987 Tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medis
D.TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB
1. Saksi
Melaporkan kasus darurat medis kepada Supervisor atau
Security
2. Penolong
Pertama (First Aider)
Memberikan pertolongan pertama kepada korban yang berada
dalam keadaan darurat medis yang diberikan langsung di lokasi kejadian bila
keadaan lokasi memungkinkan
3. Supervisor
dan / atau Security
·
Menerima laporan kejadian darurat medis dari
saksi
·
Meminta bantuan lanjutan sesuai dengan prosedur
tanggap darurat medis
4. Petugas
Medis
·
Memberikan penanganan lanjutan kepada korban
yang berada dalam keadaan darurat medis
·
Melakukan penilaian untuk menentukan cara
evakuasi medis yang optimal
·
Mendampingi korban selama proses evakuasi medis
berlangsung
5. Medical
Doctor
- Melakukan pemilihan alat transportasi evakuasi medis
- Memastikan bahwa penolong pertama selalu terjaga pengetahuan dan ketrampilannya dalam memberikan pertolongan
- Melakukan stabilisasi korban
- Menilai kebutuhan evakuasi medis sesuai dengan prosedur
Bersama SHE Coordinator
- Menentukan cara dan alat transportasi yang dibutuhkan
- Memastikan kesiapan alat transportasi evakuasi medis
- Memilih dan menentukan alat komunikasi darurat medis
- Mengadakan pelatihan bagi penolong pertama
- Melakukan evaluasi terhadap penanganan korban
Bersama Human Resources Department Lead
- Mengadakan pelatihan bagi penolong pertama
- Memastikan kompetensi dari petugas medis
6. Operation
Manager/Operation Support Manager
- Menetapkan alat transportasi evakuasi medis yang dipilih
- Menetapkan alat komunikasi yang dipakai pada keadaan darurat medis
- Melaksanakan evakuasi medis berdasarkan penilaian medical doctor
7. SHE
Coordinator
- Bersama Medical Doctor dan Human Resources Departement Lead
- Mengadakan pelatihan bagi penolong pertama
- Menentukan cara dan alat transportasi yang dibutuhkan
- Memastikan kesiapan alat transportasi evakuasi medis
- Memilih dan menentukan alat komunikasi darurat medis
- Melakukan evaluasi terhadap penanganan penderita
8. Department
Leads
Menyiapkan pekerja untuk diberi pelatihan sebagai penolong
pertama
E. PROSEDUR
1. Persiapan
a.
Menetapkan prosedur evakuasi
b.
Menetapkan alat transportasi evakuasi medis
c.
Menetapkan sistem komunikasi darurat
d.
Menetapkan standard kompetensi petugas
2. Pelaksanaan
Penanganan Dan Evakuasi Medis
A. Keadaan
Darurat Medis
a.
Memberikan pertolongan pertama pada korban yang
berada dalam keadaan darurat medis sesegera mungkin sebelum sampai ke tempat
pelayanan medis yang lebih memadai
b.
Pertolongan pertama diberikan oleh pekerja yang
pertama kali menemukan korban
B. Penanganan
Awal korban
a.
Memberikan pertolongan pertama kepada korban di
lokasi kejadian apabila keadaan lokasi memungkinkan
b.
Mengevakuasi korban ke tempat pelayanan medis
yang lebih memadai bersamaan dengan upaya pertolongan pertama
C. Pelaporan
a.
Melaporkan keadaan darurat medis kepada
supervisor atau security
D. Penanganan
Lanjutan
a.
Meminta bantuan lanjut sesuai sistem tanggap
darurat medis
b.
Memberikan penanganan lanjutan di lokasi
kejadian apabila keadaan lokasi memungkinkan atau di tempat pelayanan medis
yang lebih memadai
E. Evakuasi
Medis
a.
Menilai keadaan korban untuk menentukan
kebutuhan evakuasi medis
b.
Melaksanakan evakuasi medis berdasarkan hasil
penilaian
Evakuasi Medis |
3. Dokumentasi
a.
Mendokumentasikan laporan kasus darurat medis
LAMPIRAN
a.
Daftar Kompetensi Penolong Pertama
b.
Daftar Kompetensi Petugas Medis
c.
Spesifikasi Medis Alat Transportasi Darurat
Medis
d.
Pedoman Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(P3K)
Post a Comment