Header Ads

Pedoman Praktis Rencana Tanggap Darurat Medis


Sistem Manajemen Kesehatan Kerja (Occupational Health Management System / OHMS)
Pedoman Praktis Rencana Tanggap Darurat Medis
(Medical Emergency Response Plan)

A. PENDAHULUAN

1. Tujuan
Panduan ini dipakai sebagai acuan untuk tercapainya tindakan yang optimal, terpadu dan terarah yang ditujukan untuk pekerja yang mengalami keadaan darurat medis akibat dari kecelakaan kerja atau sakit yang dideritanya di tempat kerja, yang dimaksudkan agar pekerja tersebut terhindar dari kematian atau cacat permanen dan dapat bekerja kembali dengan optimal

2.  Ruang Lingkup
Berlaku untuk seluruh kegiatan operasi PT. X (perusahaan)

B. DEFINISI

·        Darurat Medis adalah suatu kondisi gawat darurat medis yang terjadi di tempat kerja, sebagai akibat dari kecelakaan kerja atau kegawatan dari penyakit yang sebelumnya telah diderita oleh pekerja

·        Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar 

·         Saksi adalah orang yang pertama kali menemukan korban

·       Penolong Pertama (First Aider) adalah orang/pekerja lain yang terlatih untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban yang berada dalam keadaan darurat medis

·         Evakuasi Medis adalah tindakan memindahkan/merujuk korban ke tempat pelayanan medis yang lebih memadai

Rencana Tanggap Darurat Medis



C. REFERENSI
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 143/Menkes-kesos/SK/II/2001 Tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medis
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 0152/YanMed/RSKS/1987 Tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medis


D.TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Saksi
Melaporkan kasus darurat medis kepada Supervisor atau Security

2. Penolong Pertama (First Aider)
Memberikan pertolongan pertama kepada korban yang berada dalam keadaan darurat medis yang diberikan langsung di lokasi kejadian bila keadaan lokasi memungkinkan

3.  Supervisor dan / atau Security
·         Menerima laporan kejadian darurat medis dari saksi
·         Meminta bantuan lanjutan sesuai dengan prosedur tanggap darurat medis

4. Petugas Medis
·         Memberikan penanganan lanjutan kepada korban yang berada dalam keadaan darurat medis
·         Melakukan penilaian untuk menentukan cara evakuasi medis yang optimal
·         Mendampingi korban selama proses evakuasi medis berlangsung

5. Medical Doctor
  • Melakukan pemilihan alat transportasi evakuasi medis
  •  Memastikan bahwa penolong pertama selalu terjaga pengetahuan dan ketrampilannya dalam memberikan pertolongan
  • Melakukan stabilisasi korban
  • Menilai kebutuhan evakuasi medis sesuai dengan prosedur

Bersama SHE Coordinator
  • Menentukan cara dan alat transportasi yang dibutuhkan
  • Memastikan kesiapan alat transportasi evakuasi medis
  • Memilih dan menentukan alat komunikasi darurat medis
  • Mengadakan pelatihan bagi penolong pertama
  • Melakukan evaluasi terhadap penanganan korban

Bersama Human Resources Department Lead
  • Mengadakan pelatihan bagi penolong pertama
  • Memastikan kompetensi dari petugas medis

6. Operation Manager/Operation Support Manager
  •          Menetapkan alat transportasi evakuasi medis yang dipilih
  •          Menetapkan alat komunikasi yang dipakai pada keadaan darurat medis
  •          Melaksanakan evakuasi medis berdasarkan penilaian medical doctor


7. SHE Coordinator
  • Bersama Medical Doctor dan Human Resources Departement Lead
  • Mengadakan pelatihan bagi penolong pertama

 Bersama Medical Doctor
  •         Menentukan cara dan alat transportasi yang dibutuhkan
  •         Memastikan kesiapan alat transportasi evakuasi medis
  •         Memilih dan menentukan alat komunikasi darurat medis
  •        Melakukan evaluasi terhadap penanganan penderita


8. Department Leads
Menyiapkan pekerja untuk diberi pelatihan sebagai penolong pertama

E. PROSEDUR

1. Persiapan
a.       Menetapkan prosedur evakuasi
b.      Menetapkan alat transportasi evakuasi medis
c.       Menetapkan sistem komunikasi darurat
d.      Menetapkan standard kompetensi petugas

2. Pelaksanaan Penanganan Dan Evakuasi Medis

A. Keadaan Darurat Medis
a.       Memberikan pertolongan pertama pada korban yang berada dalam keadaan darurat medis sesegera mungkin sebelum sampai ke tempat pelayanan medis yang lebih memadai
b.      Pertolongan pertama diberikan oleh pekerja yang pertama kali menemukan korban

B. Penanganan Awal korban

a.       Memberikan pertolongan pertama kepada korban di lokasi kejadian apabila keadaan lokasi memungkinkan
b.      Mengevakuasi korban ke tempat pelayanan medis yang lebih memadai bersamaan dengan upaya pertolongan pertama

C. Pelaporan
a.       Melaporkan keadaan darurat medis kepada supervisor atau security

D. Penanganan Lanjutan
a.       Meminta bantuan lanjut sesuai sistem tanggap darurat medis
b.      Memberikan penanganan lanjutan di lokasi kejadian apabila keadaan lokasi memungkinkan atau di tempat pelayanan medis yang lebih memadai

E. Evakuasi Medis
a.       Menilai keadaan korban untuk menentukan kebutuhan evakuasi medis
b.      Melaksanakan evakuasi medis berdasarkan hasil penilaian

Evakuasi Medis


3. Dokumentasi
a.       Mendokumentasikan laporan kasus darurat medis

                LAMPIRAN
a.       Daftar Kompetensi Penolong Pertama
b.      Daftar Kompetensi Petugas Medis
c.       Spesifikasi Medis Alat Transportasi Darurat Medis
d.      Pedoman Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)




Diberdayakan oleh Blogger.